Rabu, 23 November 2016

Buni Yani Kini Tersangka Maksimal 6 Tahun Penjara Dan Denda Maksimal Rp 1 Miliar

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.
Buni Yani Kini Tersangka Maksimal 6 Tahun Penjara Dan Denda Maksimal Rp 1 Miliar

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Baca Juga:

Daftar Situs Agen Dan Bandar Judi Domino Poker Ceme Online Terpercaya

Asiaceme Situs Poker Domino Dan Bandar Ceme Keliling Uang Asli

POKERTOP1 Live Poker Indonesia Free Chip Agen Poker Bandar Domino Ceme Online Terpercaya Indonesia

Radenpoker Poker Online Dan Bandar Domino Terpercaya

Radentoto Situs Bandar Togel Online Singapura Hongkong Singapura
Big Promo Poker Domino Dan Ceme Keliling

Free Chip Poker Domino Dan Ceme Keliling

Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Kita sudah bisa memenuhi dari empat alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan tersangka," ucap dia.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Dalam pidatonya itu, Ahok mengutip ayat suci.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Tipsblogku | Berita Terbaru Indonesia Dan Dunia Design by Free CSS Templates | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger